Polisi Akan Periksa 5 Orang Saksi Kasus Persekusi Anak

Polisi Akan Periksa 5 Orang Saksi Kasus Persekusi Anak

Akhmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 14:41 WIB
Polisi Akan Periksa 5 Orang Saksi Kasus Persekusi Anak
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan (Akhmad Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil lima saksi terkait dengan kasus persekusi yang menimpa M (15). Kelima orang itu merupakan warga Cipinang Muara.

"Dari 5 orang yang dipanggil, ada di Cipinang dan ada juga dari wilayah sekitar Cipinang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat menjenguk korban persekusi di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).

Selain memeriksa 5 saksi, polisi akan memasukkan dua tersangka baru persekusi ke daftar pencarian orang (DPO). Saat ini ada 4 tersangka persekusi terhadap M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan DPO. Untuk disebarkan ke wilayah agar mempermudah memperoleh informasi dan melakukan penangkapan," ujar dia.

Sementara itu, menanggapi posting-an M yang terkait dengan ujaran kebencian, menurut Hendy, polisi belum menerima laporan.

"Ada surat edaran Kapolri terkait bagaimana penanganan hate speech itu sendiri ada tahapan, tidak langsung dilakukan tindakan hukum. Bisa melakukan atau berikan pengertian terlebih dahulu, apalagi dalam kasus ini umurnya masih 15 tahun, masih anak-anak yang tidak sadar bahwa itu ada implikasinya," ucap Hendy. (fdn/fdn)


Berita Terkait