"Dari 5 orang yang dipanggil, ada di Cipinang dan ada juga dari wilayah sekitar Cipinang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat menjenguk korban persekusi di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).
Selain memeriksa 5 saksi, polisi akan memasukkan dua tersangka baru persekusi ke daftar pencarian orang (DPO). Saat ini ada 4 tersangka persekusi terhadap M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi posting-an M yang terkait dengan ujaran kebencian, menurut Hendy, polisi belum menerima laporan.
"Ada surat edaran Kapolri terkait bagaimana penanganan hate speech itu sendiri ada tahapan, tidak langsung dilakukan tindakan hukum. Bisa melakukan atau berikan pengertian terlebih dahulu, apalagi dalam kasus ini umurnya masih 15 tahun, masih anak-anak yang tidak sadar bahwa itu ada implikasinya," ucap Hendy. (fdn/fdn)











































