"Untuk masalah Rizieq Syihab, bahwa prosesnya masih berlangsung. Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya. Kemarin, minggu lalu, sudah dilaksanakan gelar (perkara, red), tapi belum ada keputusan. Sehingga sampai sekarang, ibaratnya bola, itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol, belum sampai ke Interpol pusat," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Setyo meminta masyarakat memahami prosedur permohonan red notice yang tidak mudah dan tahapannya panjang. Dia menjelaskan perjalanan berkas berangkat dari analisis pihak Pengawas Penyidikan (Wasidik), Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wasidik), dan terakhir Interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai ucapan pihak Rizieq yang mengklaim beberapa negara akan memberikan suaka kepada kliennya, Setyo memprediksi Rizieq tak akan meminta suaka.
"Kalau suaka, berarti dia sudah WN sana. Tapi saya kira nggaklah (mencari suaka ke negara lain, red)," kata Setyo.
Terakhir, jenderal bintang dua ini menyampaikan kepolisian memiliki 3 langkah penindakan buron di luar negeri, yaitu ekstradisi, MLA, dan police to police. Saat ini, Polri sedang berusaha memulangkan Rizieq dengan cara police to police.
"Kita selalu berusaha (menangkap buron di luar negeri, red), police to police ada. Jadi ada tiga hal kalau ada buronan di luar negeri itu, ada 3 upaya kami. Pertama, ekstradisi dan kemudian MLA. Itu melibatkan central authority dan kewenangan itu ada di Kemenkum HAM, bukan polisi. Waktunya sangat panjang. Dengan MLA juga, harus ada dasarnya perjanjian antar kedua negara. Jarang dilakukan itu karena prosesnya panjang dan ribet," ucap Setyo.
Police to police adalah strategi penangkapan buron yang mengandalkan hubungan baik di antara dua instansi kepolisan tiap negara.
"Nah yang sering dilakukan police to police dengan dasar hubungan baik polisi antarnegara. Artinya, polisi negara tersebut mengantar buronan ke bandara, nanti dijemput dengan pesawat RI, misalnya Garuda Indonesia. Di situ berarti masuk teritori Indonesia, jadi bisa polisi berwenang lakukan upaya paksa," tutur Setyo. (brt/rvk)











































