Refly menjadi pembela Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
"Pemerintah seharusnya menolak negara lemah, terlebih Refly selalu ada di pihak pemerintah, tetapi kontradiktif dengan perkara ditangani," ujar Wahyu usai melakukan pendaftaran gugatan sebagai pihak terkait, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (6/6/2017).
Wahyu mengatakan upaya penegakan hukum lingkungan akan berada di titik krisis. Alhasil ketika uji materi ini dikabulkan dapat melemahkan aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu pun menduga kalau upaya uji materi ini adalah langkah pengusaha untuk melemahkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak perlu dihilangkan. Terlebih dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang malah menguatkan fungsi penegakan hukum.
"Ada kaitan dengan itu pasti. Karena dalam proses peradilan hanya orang, sementara korporasi enggak (dihukum) padahal ini rezim hukum orang dan badan hukum," pungkasnya.
Kuasa hukum uji materi 'pasal sakti' pembakar hutan, Refly Harun menegaskan tujuan uji materi bukan memberikan perlindungan kepada pengusaha lahan sawit nakal. Akan tetapi meminta MK untuk melakukan pelarangan aktivitas pembakaran hutan oleh siapa pun.
"Tujuan agar Yang Mulia menghapuskan kebakaran hutan, sehingga tidak ada ruang pembakaran hutan baik pemegang konsensi atau orang-orang di wilayah konsesi itu," ujar Refly dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). (edo/asp)











































