Buru 2 Tersangka Baru Persekusi, Polisi akan Tetapkan DPO

Buru 2 Tersangka Baru Persekusi, Polisi akan Tetapkan DPO

Akhmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 14:23 WIB
Buru 2 Tersangka Baru Persekusi, Polisi akan Tetapkan DPO
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan (Akhmad Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Polisi akan menetapkan dua tersangka baru persekusi terhadap remaja M ke daftar pencarian orang (DPO). Sebab, polisi saat ini belum menemukan kedua pelaku.

"Sampai dengan sekarang kita masih kesulitan menemukan, baik di rumah yang bersangkutan ataupun tempat-tempat lain, sehingga dalam waktu dekat kita akan terbitkan DPO," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).

Dengan penetapan DPO ini, polisi akan lebih mudah melakukan pengejaran. Kedua tersangka merupakan warga Cipinang Muara, Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang itu warga Cipinang Muara," ujar Hendy.

Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus persekusi. Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah Abdul Mujid dan Matsuni, yang sudah ditahan sejak Jumat (2/6). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads