"Sampai dengan sekarang kita masih kesulitan menemukan, baik di rumah yang bersangkutan ataupun tempat-tempat lain, sehingga dalam waktu dekat kita akan terbitkan DPO," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).
Dengan penetapan DPO ini, polisi akan lebih mudah melakukan pengejaran. Kedua tersangka merupakan warga Cipinang Muara, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus persekusi. Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah Abdul Mujid dan Matsuni, yang sudah ditahan sejak Jumat (2/6). (fdn/fdn)











































