"Kalau itu sudah saya buka. Semua yang di Komisi VIII (2009-2014) terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," ungkap Fahd El Fouz saat akan memasuki Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Fahd sedianya akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Ia kemudian menyebut terpidana kasus ini, Zulkarnaen Djabar juga mengetahui kepada siapa saja dana mengalir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didesak soal nama-nama yang dimaksud, Fahd enggan membeberkan siapa lagi yang terlibat kasus ini. Apalagi di luar koridor penyidikan.
"Saya kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan Humas KPK untuk menyampaikan itu," tegasnya.
Fahd juga membantah keterlibatan Menteri Agama kala itu, Suryadharma Ali Fahd berkata tidak mengenalnya.
"Saya tidak pernah kenal dengan Suryadharma Ali. Itu saya tidak ada kenal. Saya hanya kenal melalui pak Zulkarnain Jabbar," tandasnya.
Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (nif/rvk)










































