Baleg DPR Sebut Ada Kemungkinan Revisi UU MD3 Tak Lanjut

Baleg DPR Sebut Ada Kemungkinan Revisi UU MD3 Tak Lanjut

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 14:15 WIB
Baleg DPR Sebut Ada Kemungkinan Revisi UU MD3 Tak Lanjut
Firman Soebagyo/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Baleg DPR menyebut ada kemungkinan revisi UU ini tak selesai.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tengah mencari jalan tengah terkait penambahan jumlah pimpinan di parlemen. Jika terlalu dinamika berlarut-larut dan usulan yang muncul dalam pembahasan bias, pemerintah bisa saja meminta revisi dihentikan.

"Jalan tengahnya kita sedang merumuskan ini mana yang terbaik. Mungkin bisa muncul tetap kembali (jumlah pimpinan MPR, DPR, DPD) 1-1-1, 1-1-2, 1-2-2 atau jadi 2-2-2. Atau mungkin bisa juga UU ini tak terselesaikan. Kalau pemerintah mengatakan, 'kalau gitu kita hands up kita nggak lanjutkan', (pembahasan revisi UU MD3) selesai," jelas Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemerintah berkata revisi UU MD3 dihentikan, DPR akan menurutinya. Sebab, dalam aturan yang ada, DPR dalam membahas sebuah UU harus melakukannya bersama pihak pemerintah.

"Kalau pemerintah mengatakan seperti itu, kita tak bisa memaksakan karena dalam konstitusi negara itu jelas UU dibahas bersama presiden dan harus disepakati kedua belah pihak. DPR tak bisa memaksakan kehendak," jelas dia.

"Begitu nanti pemerintah mengatakan, 'karena sudah terlampau bias kemana-mana, sementara ini kami belum membutuhkan merevisi UU maka kami menarik pembicaraan', berarti selesai deadlock," sambungnya.

Meski begitu, Baleg akan berusaha keras agar masalah-masalah di pembahasan revisi UU MD3 terselesaikan. Firman berharap segera ada solusi terkait masalah jumlah pimpinan. Saat ini menguat wacana penambahan pimpinan DPR menjadi 7, MPR jadi 11, dan DPD jadi 5.

"Tapi DPR khususnya Baleg tak boleh mengatakan itu. Jadi mudah-mudahan akhirnya akan ada titik temu terbaik. Tentunya DPR tak ngawur (dalam merevisi UU MD3)," tandas dia.



(gbr/ams)


Berita Terkait