Fatwa MUI soal Medsos, Wiranto: Sudah Bijak

Fatwa MUI soal Medsos, Wiranto: Sudah Bijak

Faieq Hidayat - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 14:04 WIB
Fatwa MUI soal Medsos, Wiranto: Sudah Bijak
Menko Wiranto (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menilai fatwa soal media sosial yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat tepat. Fatwa tersebut bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai media sosial.

"MUI dalam mengeluarkan fatwa sudah mempertimbangkan baik-baik dan sangat serius. Fatwanya seperti fatwa MUI lain berkembang di masyarakat biar masyarakat tahu apa yang dipertimbangkan MUI sudah pengamatan yang panjang dan bijak," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

MUI menyebut aktivitas buzzer yang menyebarkan informasi hoax dan sejenisnya adalah haram. Tak hanya itu, aktivitas orang yang menyuruhnya pun dianggap haram.

"MUI suatu lembaga yang mengkaji setiap fenomena yang terjadi di masyarakat. MUI dibentuk memang harus melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan," ucap Wiranto.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 oleh Komisi Fatwa MUI.

Salah satu yang menjadi pertimbangan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut adalah banyaknya fitnah hingga hoax yang bertebaran di media sosial.

"Menimbang bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib, dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya," demikian salah satu bunyi poin pertimbangan dalam fatwa tersebut.

Ada salah satu poin dalam pertimbangan tersebut yang perlu digarisbawahi adalah 'sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi'. Poin itulah yang kemudian melahirkan adanya aktivitas buzzer di media sosial. Dengan bahasa awamnya, buzzer merupakan individu yang sangat aktif di media sosial dalam menyebarkan informasi apa pun, termasuk hoax, fitnah, gosip, dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tulis MUI dalam fatwanya. (fai/erd)


Berita Terkait