"Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak," ujar Yohana dalam Rapat Bersama Organisasi Perempuan dan anak serta Lintas Sektoral di Kementerian PPA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Yohana menyoroti kasus persekusi yang menimpa M (15) remaja Cipinang Muara yang dituduh melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua ormas dan juga Dokter Fiera di Solok. Dia juga menyoroti kasus yang dialami Afi Nihaya, dan Baiq Nuril di Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut diikuti 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan untuk mendiskusikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan akal yang harus dilakukan negara. Indonesia juga ikut meratifikasi Convention on the elimination of all forms of discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.
Kementerian PPPA telah merumuskan dan menetapkan tiga prioritas pada 2017 yang disebut Tiga Akhiri (Three Ends). Di antaranya akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; akhiri perdagangan orang; dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
Yohana mengajak semua pihak dan peran serta para ibu untuk memerangi kejahatan terhadap perempuan. Dia juga mengajak agar semua pihak turun tangan untuk menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya mengharapkan dukungan, peran serta dari semua pihak, mengajak ibu-ibu untuk bersatu memerangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan," ujar Yohana.
"Mari kita bersama bergandeng tangan dan bahu membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak." tutup Yohana.
(ams/fjp)











































