Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro, mengatakan Yayat ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan," ujar Endar, di Gedung Ombudsman RI, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli," mencapai Rp 103 miliar, ucapnya.
Atas kasus ini, Yayat dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, kata Endar, tidak menutup kemungkinan Yayat juga akan dikenakan pasal pencucian uang.
"Pencucian uangnya nanti akan kita susulkan," sebutnya.
Berkas kasus ini pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas sudah dikirm ke kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sudah lengkap," pungkasnya
Penyidikan kasus ini mulai sejak Maret 2015. Penggunaan material dalam pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya.
(brt/rvk)