"Termohon (kepolisian) menolak dengan tegas dalil para pemohon dalam permohonan praperadilannya yang menyatakan termohon melakukan berbagai tindak penyiksaan untuk mengejar pengakuan pemohon," kata kuasa hukum PMJ, AKBP Iman Hadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, para tersangka telah mengakui kesalahannya yaitu melakukan pencurian motor di Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iman, Bihin (yang dituduh sebagai penadah) telah mengetahui sepeda motor Honda Scoopy warna cream yang dibeli dari temannya, Rio adalah hasil pencurian karena nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan STNK serta tanpa dilengkapi dengan BPKB. Plat nomor sepeda motor itu pun turut diganti dari sebelumnya.
Iman juga membantah keseluruhan tuduhan yang menyebut polisi tidak memperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, tidak diberikan bukti berita acara penyitaan. Polisi menyebut telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Saat Aris, Bihin, tertangkap tangan membawa sepeda motor hasil curian merk Honda Scoopy warna cream yang telah diganti platnya. Termohon (kepolisian) juga telah meminta izin kepada kepala lingkungan setempat pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan para pemohon," kata Iman.
Kemudian, terhadap alat bukti yang disita seperti beberapa Hp, buku tabungan, kartu ATM, dompet dan lainnya dibuatkan tanda terima berupa surat penitipan barang tertanggal 7 April 2017 yang ditandatangani ketiganya. Selanjutnya pada tanggal 10 April dan tanggal 2017 barang bukti berupa 4 HP dan KTP milik isteri Aris, Zulia telah dikembalikan dan dibuatkan tanda terima.
Iman menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan para tersangka kemudian diborgol dan langsung dibawa ke kantor Dit Reskrimum PMJ guna dilakukan interograsi dan dimintai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. Iman juga menyebut kepolisian telah berupaya memberikan hak kepada 3 tersangka untuk didampingi kuasa hukum, tetapi ditolak.
"Anggota kepolisian menanyakan apakah pemohon mau didampingi penasihat hukum untuk mendampingi selama proses penyidikan, namun pemohon menolaknya dan membuat Surat BAP tanpa didampingi pengacara tanggal 8 April 2017," ujarnya.
Kepolisian juga membantah tuduhan terhadap penyidikan dianggap tidak sah. Hal itu karena saat melakukan proses penyidikan kepolisian telah melakukan sesuai perundang-undangan.
Hal ini terbukti dari berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Kemudian para tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan beserta BAP telah.
Selanjutnya kepolisian dalam permohonannya menolak memberikan ganti rugi kepada para tersangka sejumlah Rp 150 juta seperti yang digugat oleh pemohon dalam permohonan praperadilannya. (yld/asp)