"Masalah e-KTP, kami kan Kemenristekdikti tugasnya untuk mengembangkan sim card dan teknologi informasinya. Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Negeri, kami mengembangkan teknologi informasinya saja," kata Muhammad Nasir di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Untuk pengembangan teknologi, menurutnya, saat ini pihaknya sudah membentuk tim dengan konsorsium empat perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Telkom dan Universitas Hasanuddin. Selain itu, sistem teknologi informasi juga akan dibahas oleh Tim Kemenristekdikti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak mau teknologi dalam e-KTP dari luar negeri. Apalagi, proyek e-KTP sebelumnya telah bermasalah perkara kasus korupsi.
"Teknologinya dikembangkan oleh Indonesia sendiri. Kalau dari luar negeri jangan sampai seperti kasus e-KTP yang lama ini," ujar dia.
Mengenai kendala, lanjut dia masalah anggaran untuk mengembangkan teknologi masih dalam pembahasan rapat di Kemeko Polhukam.
"Kalau perkembangan teknologi yang ada di dunia seperti yang pernah saya sampaikan kendalanya bagaimana cara untuk merespons masalah anggaran yang saya sampaikan ke Pak Menko Polhukam tadi," kata dia. (fai/rvk)











































