"Sampaikan, laporkan dong ke polisi. Polisi yang bertindak, toh selama ini polisi juga sudah bertindak kan melakukan penegakan hukum terhadap orang orang yang diduga melakukan kejahatan di media sosial, itu kita lakukan," kata Suyudi saat ditemui, di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Suyudi menyampaikan agar masyarakat lebih tanggap untuk melapor kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang dijemput paksa, ditakut-takuti, diintimidasi bahkan ada yang dipukuli, ini tidak boleh terjadi," imbuhnya.
Dia mengimbau, agar masyarakat memberikan informasi atau melapor jika tidak senang dengan sikap, perilaku, atau perbuatan seseorang.
"Kalau ada informasi misalnya orang merasa tidak senang di media sosial, misalnya katakan dia di buli, atau di hina, kan ada polisi," tutupnya. (cim/rvk)











































