Tiga komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, M. Imdadun Rahmat dan Nurkhoiron menggelar konferensi pers mengenai persekusi, di kantor mereka, Jl Latuharhary, Jakpus, Kamis (6/6/2017).
Berikut isi lengkap pernyataan Komnas HAM:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas Ham) mencermati perkembangan terakhir terkait dengan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain serta terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi khususnya di media sosial. Untuk itu komnas HAM memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun demikian, kita semua memahami bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara berdasarkan undang undang atas dasar klausul pembatas "menghormati hak atau nama baik orang lain; melindungi keamanan nasional; atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat" sesuai dengan asas proporsinalitas dan asas berekspresi berdasarkan buti di atas dalam UU antara lain, KUHP dan UUIT
2. Oleh karena itu terkait dengan tindakan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk keras oleh karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun gak atas keamanan diri serta melanggar prinsip negara hukum.
3. Tindakan tersebut di atas dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut yang dalam hukum internasional disebut sebagai persekusi.
4. Komnas HAM menyerukan aparat negara khususnya polri untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada dalam hukum Indonesia. Komnas HAM menghargai upaya polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung polri lebih sigap terhadap kasus-kasus yang lain.
5. Komnas HAM menghimbau ada koordinasi antara polri dan LPSK dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban. Menghimbau polri juga dapat mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban tersebut.
6. Komnas HAM menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini.
7. Komnas HAM menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok.
Demikianlah keterangan pers ini dibuat dalam rangka mendorong upaya bersama menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.β β β β (fjp/fjp)











































