"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif, kemarin MUI sudah keluarin fatwa apa-apa saja yang diharamkan apakah itu ghibah, mengadu domba dan lain semacamnya," kata Rudiantara di kompleks Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Menurut Rudiantara, oknum yang menyebarluaskan video perempuan yang nyaris bugil bisa dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, tak pantas video perempuan yang nyaris bugil disebarluaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa wanita yang nyaris bugil di Mangga Besar terjadi pada Jumat (2/6) malam. Dalam video yang viral beredar, wanita itu terlihat berbelanja di apotik kemudian keluar dan berjalan ke arah taksi.
Kemudian, Polisi mengamankan VM di apartemen Rasuna Tower 18, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/6) malam. VM, perempuan yang nyaris bugil itu juga akan dites urine.
"Belum (diketahui mengkonsumsi narkoba atau tidak), hari ini mau cek urine," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Frendriz saat dihubungi detikcom, Selasa (6/6/2017). (fai/erd)