K ditangkap di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/6) sekitar pukul 06.30 WIB. K ditangkap saat mengantarkan anaknya sekolah.
Dari catatan polisi, K merupakan residivis kasus terorisme karena terlibat jaringan bom Cibiru, Kota Bandung. Pada tahun 2010, K ditangkap kemudian dipenjara selama 5 tahun di Cirebon termasuk di Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"K Tahun 2015 kemarin baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus usai penggeledahan di rumah K, Selasa (6/7/2017).
K juga diketahui sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah wilayah Bandung Timur dan Bandung Raya.
"Untuk perannya, belum diketahui apakah pemimpin, motivator atau penggerak. Pelaku bom bunuh diri dan beberapa orang yang kami tangkap sebelumnya adalah muridnya," tutur Yusri. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini