"Dugaan menembak diri yang dilakukan anggota Polres Kupang Kota Aiptu Fransisco De Araujo, Kanit PAM Obvit Polres," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abbas saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).
Peristiwa ini menurut Jules mulanya diketahui saksi Saladin yang mendengar suara tembakan sekitar pukul 07.30 Wita di rumah Aiptu Fransisco, Jl Nangka, Oebobo, Kupang. Saksi bergegas memanggil tetatangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Fransisco langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kupang. Sedangkan senjata api yang digunakan, ditemukan di lantai.
"Saat ini korban masih ditangani oleh pihak rumah sakit. Korban tidak pernah mempunyai masalah dengan keluarga maupun dengan siapapun," ujar Jules. (fdn/fjp)











































