Rumah itu merupakan milik terduga teroris inisial K alias MI. Dia ditangkap pada Senin (5/6) kemarin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
![]() |
"Ini rumah yang ditangkap kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Seorang Laki-laki Diciduk Densus 88 di Cipacing
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Polisi pun mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan ramuan untuk membuat bom panci.
Tampak polisi menyita panci presto, senjata tajam, pedang samurai, sangkur, anak panah, bahan kimia dan dokumen jaringan teroris.
"Panci tersebut mirip dengan bahan bom panci Kampung Melayu berbentuk presto. Kemungkinan seluruh barang bukti tersebut akan diramu oleh K," ujar Yusri.
K ditangkap pada Senin kemarin saat mengantarkan anaknya bersekolah di Cipacing. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB.
"K berprofesi sebagai penjual obat herbal dan guru ngaji," ucap Yusri.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini