Biasanya, buzzer bisa disewa untuk media promosi atau iklan. Buzzer bayaran untuk kepentingan iklan itu pun sebenarnya sudah lumrah saat ini. Biasanya, buzzer seperti itu adalah public figure atau selebritis yang memiliki pengaruh.
Namun ada pula buzzer yang bukanlah 'orang terkenal yang berpengaruh', tetapi orang biasa tetapi aktif di media sosial. Bisa pula, buzzer dikerahkan dalam jumlah yang memadai untuk menciptakan trending topic di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut seperti dikutip, Selasa (6/6/2017).
Menurut MUI dalam fatwanya itu, aktivitas buzzer yang menyebarkan informasi hoax dan sejenisnya adalah haram. Tak hanya itu, aktivitas orang yang menyuruhnya pun dianggap haram.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tulis MUI.
Apabila nantinya seseorang telah melakukan tindakan itu dan bersalah, maka menurut MUI, orang itu harus bertobat. Selain itu, orang itu harus meminta maaf pada pihak yang dirugikan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi," tulis MUI.
(dhn/fjp)











































