Pria bertato itu dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/6/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Rano sering menjual sabu di RPTRA Kalijodo. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan paket sabu yang disimpan Rano di dalam charger ponselnya. "Setelah diadakan penggeledahan dan penangkapan ternyata ditemukan paketan sabu di dalam charger. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual per paket Rp 100 ribu," ujarnya.
Satu paket sabu dihargai Rp 100 ribu. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut |
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya empat bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal dengan berat masing-masing 0,15 gram, satu buah charger ponsel Nokia warna hitam, dan satu buah tas merk Polo King warna hitam.
Rano kemudian dites urine dan dia dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
(aan/fdn)












































Rano sering menjual sabu di RPTRA Kalijodo. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut
Satu paket sabu dihargai Rp 100 ribu. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut