Jualan Sabu di RPTRA Kalijodo, Rano Ditangkap Polisi

Jualan Sabu di RPTRA Kalijodo, Rano Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 10:50 WIB
Jualan Sabu di RPTRA Kalijodo, Rano Ditangkap Polisi
Foto: Dok. Humas Polsek Jakut
Jakarta - Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo disalahgunakan. Dian Maulana alias Rano (39) ditangkap polisi karena sering menjual sabu di taman itu.

Pria bertato itu dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/6/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Rano sering menjual sabu di RPTRA Kalijodo.Rano sering menjual sabu di RPTRA Kalijodo. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas mendapatkan informasi, di RPTRA Kalijodo ada seorang pria yang sering menjual narkotika jenis sabu atas nama Dian Maulana alias Rano. Kami lakukan surveillance ternyata pelaku berada di rumah kontrakannya dan kami langsung mengarah ke objek," kata Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono, Selasa (6/6/2017).

Polisi menemukan paket sabu yang disimpan Rano di dalam charger ponselnya. "Setelah diadakan penggeledahan dan penangkapan ternyata ditemukan paketan sabu di dalam charger. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual per paket Rp 100 ribu," ujarnya.

Satu paket sabu dihargai Rp 100 ribu.Satu paket sabu dihargai Rp 100 ribu. Foto: Dok. Humas Polsek Jakut


Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya empat bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal dengan berat masing-masing 0,15 gram, satu buah charger ponsel Nokia warna hitam, dan satu buah tas merk Polo King warna hitam.

Rano kemudian dites urine dan dia dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads