Cerita Anggota DPRD Makassar: Divonis Korupsi dan Belum Dieksekusi

Cerita Anggota DPRD Makassar: Divonis Korupsi dan Belum Dieksekusi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 10:11 WIB
Cerita Anggota DPRD Makassar: Divonis Korupsi dan Belum Dieksekusi
Jakarta - Anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry hingga kini masih menghirup udara bebas. Sebab, jaksa belum mengeksekusi putusan yang telah diketuk satu tahun lalu. Kasasi itu menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Berikut ini kronologi kasus yang menjerat pria yang biasa disapa Moses itu sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (6/6/2017):

2008
Pemda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu ditujukan untuk berbagai kegiatan yang dinilai perlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pihak yang mengajukan proposal adalah Mustagfir atas petunjuk anggota DPRD Provinsi Sulsel, Adil Patu. Dari proposal itu mengucur uang Rp 530 juta untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan. Ternyata pertanggungjawaban dana itu tidak jelas. Atas hal itu, penyidik menelusuri kasus tersebut.

2014
Mustagfir dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019.

Tak berapa lama, jaksa mendudukkan Mustagfir di kursi pesakitan.

29 Juli 2015
Jaksa menuntut Mustagfir selama 3 tahun penjara dalam kasus Bansos 2008.

12 Agustus 2015
Pengadilan Tipikor Makassar menolak tuntutan itu dan membebaskan Mustagfir dari seluruh jerat hukum. Mustagfir pun dikeluarkan dari tahanan.

16 Juni 2016
MA menganulir vonis bebas terhadap Mustagfir dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh hakim agung Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan MS Lumme. Selain itu, Mustagfir dijatuhi hukuman:

1. Pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ucap majelis.

30 Juni 2016
MA mengirimkan petikan putusan tersebut ke PN Makassar. Berdasarkan aturan, petikan itu sudah bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi terdakwa.

31 Mei 2017
MA mengirimkan salinan putusan Nomor 2703 K/Pid.Sus/2015 ke PN Makassar.

Awal Juni 2017
MA melansir putusan tersebut di website MA.

5 Juni 2017
Jaksa Agung M Prasetyo belum mengetahui bahwa putusan kasasi Nomor 2703 K/Pid.Sus/2015 belum dieksekusi.

"Nanti kita tanya apa kendalanya," kata Prasetyo seusai rapat dengar pendapat dengan DPR di kompleks Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri Makassar berdalih belum menerima petikan putusan tersebut.

"Kami belum mendapat pemberitahuan petikan putusan tersebut," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar Sri Surianto. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini