Berdasarkan dokumen putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Selasa (6/6/2017), Djie dan Fa mendapatkan hak merek itu dari Yap Mun Yong. Yong sendiri mendapatkan hak merek itu dari Hendri Handoyo Yahya.
Hak merek yang kini dikantongi Djie dan Fa itu sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 1980 untuk merek ASICS TIGER dan turunannya. Merek sepatu itu mengantongi sertifikat per 31 Agustus 1984, sedangkan logo terdaftar di Kemenkum HAM sejak 9 Agustus 1994.
![]() |
Selain itu, Djie dan Fa menyatakan sebagai pencipta logo ASICS TIGER berdasarkan bukti akta notaris pada 7 Desember 1986.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas argumen itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan ASICS TIGER. Gugatan balik Djie dan FA pun tak diterima. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Lalu, bagaimana sebenarnya asal-usul Onitsuka Tiger dari Jepang? 'Onitsuka' merupakan nama yang diambil dari pendirinya, Kihachiro Onitsuka, pada 1949. Pada 1977, perusahaan itu bergabung dengan GTO Co Ltd dan Jelenk LTD menjadi ASICS Corporation. ASICS sendiri merupakan akronim dari Anima Sana In Corpore Sano. Kata 'Tiger' juga menempel di logo ASICS TIGER. Merek itu telah terdaftar di Jepang sejak 1972.
![]() |
Sepatu Onitsuka sudah tersebar ke berbagai negara, seperti Kanada, Amerika Serikat, Brasil, Eropa, Australia, China, dan Hong Kong. Dalam perkembangannya, ASICS telah mengembangkan berbagai sepatu dengan berbagai logo yang terdaftar. Promosi juga terus dilaksanakan hingga level Olimpiade.
Sebelum mengajukan gugatan pada 2015, ASICS TIGER sudah pernah menggugat warga Kemanggisan dan Jelambar itu pada 1990 dan 1995. Hasilnya, ASICS TIGER kalah. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini