"Kita serahkan kepada pemerintah. Kan sudah ada SKB (surat keputusan bersama)-nya," kata Ma'ruf di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).
Ma'ruf menyebut keputusan penyegelan tersebut sudah tepat. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam SKB yang berlaku.
"Kan ada aturannya, mengenai SKB itu. Kalau dia melanggar aturan-aturan itu, saya kira berarti tepat apa yang dilakukan oleh Wali Kota karena (Ahmadiyah) dianggap melanggar," sebutnya.
Ma'ruf lebih lanjut menjelaskan mengenai posisi Ahmadiyah di mata pemerintah. Ia juga menilai penyegelan tersebut bukan merupakan tindakan melanggar HAM.
"Ahmadiyah itu kan sesat, sudah (dari) tahun 2005. Kemudian lahirlah SKB yang mengatakan dia tidak boleh ini, ini, dan ini, termasuk masjid itu. Jadi kalau dia lakukan pelanggaran, berarti dia kena (melanggar) SKB. Bukan pelanggaran HAM (penyegelan), karena HAM kan dibatasi sepanjang dia tidak melakukan penyimpangan," sebutnya.
Ma'ruf menyebut Ahmadiyah memang telah melakukan tindakan menyimpang. Karena itu, Ma'ruf meminta Ahmadiyah patuh pada keputusan pemerintah.
"Dia kan sudah melanggar UU, kan terkena penodaan agama. Ahmadiyah itu beda dengan aliran kepercayaan. Dia mengaku Islam tapi melakukan penodaan, itu sudah ada SKB-nya, sudah cukup itu," tutup Ma'ruf. (hld/fjp)