"Kalau sehat bisa (dijerat UU Pornografi). Salah sendiri, itu tindakan pornoaksi. Kalau misalnya, orang tukar akal atau gila tidak bisa," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke H. Langie, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (5/6/2017).
Jika diketahui pelaku memiliki gangguan kejiwaan, polisi tidak akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Polisi akan bekerjasama dengan lembaga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selian itu, Roycke juga menjelaskan, ada kemungkinan si perekam video tidak masuk unsur pidana. Hal itu karena dia tidak bermaksud untuk membuat konten pornografi.
"Itu, dia kan mungkin kaget. Dengan ada kemajuan teknologi, dia itu (melakukan perekaman). Tidak ada unsur niat untuk itu (pornografi). Cerita ke temannya, akhirnya beredar," ujar Roycke.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan VM sebagai diduga pelaku perempuan nyaris bugil. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan VM.
"Sudah diketahui, inisial VM. Tapi masih dicari tahu keberadaan yang bersangkutan. Pernah tinggal di apartemen T di Setiabudi," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro, saat dihubungi terpisah.
VM hanya menggunakan celana dalam saat bertransaksi di apotek. Video perempuan itu menjadi viral di media sosial.
Selain bertansaksi di apotek pada Jumat (3/5) malam, VM melakukan tindakan serupa di Jalan Mangga Dua Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB. (aik/fjp)











































