"Ya kalau dia melanggar (boleh ditangkap). Siapa saja, bukan soal FPI atau siapa, kalau dia melakukan pelanggaran, polisi berhak (melakukan penangkapan)," ujar Ma'ruf di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).
Ma'ruf menyatakan persekusi dilarang dilakukan. Apapun alasannya, aksi persekusi tak dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf mengimbau semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus persekusi ke polisi.
"Tentu harus dilaporkan, diserahkan kepada penegak hukum. Karena tidak ada haknya untuk ormas melakukan persekusi itu. Nah perkara ormas-ormas yang melakukan itu, ya kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," sebut Ma'ruf.
Namun Ma'ruf mengingatkan agar proses penyelidikan atas kasus persekusi juga dilakukan dengan transparan, adil dan terbuka. Penindakan tegas disebutnya harus dilakukan kepada mereka yang memang terbukti bersalah.
"Ya kalau tidak salah ya tidak boleh (ditangkap). Tapi yang jelas, persekusi itu tetap tidak boleh, karena itu main hakim sendiri. Kan kita ada kesepakatan, negara ini negara hukum. Kita orang Islam itu harus patuh melaksanakan kesepakatan itu. Langkah persekusi itu tidak boleh dilakukan, karena itu artinya main hakim sendiri dan itu kan tidak boleh," tutur Ma'ruf.
(hld/fdn)











































