Divonis 195 Hari Penjara, Rizal-Jamran Tak Menyesal

Divonis 195 Hari Penjara, Rizal-Jamran Tak Menyesal

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 18:10 WIB
Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Rizal Kobar dan Jamran divonis 6 bulan 15 hari penjara. Keduanya mengaku tidak menyesal melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui medsos.

"Saya tidak pernah merasa menyesal bahwa konsekuensi postingan saya lalu ditangkap sama sekali tidak ada nilai-nilai menyesal," kata Rizal, ditemui usai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Baik Rizal dan Jamran mengaku tidak menyesal karena perbuatannya dinilai sudah benar. Hal itu menurut mereka karena mengekspresikan kebebasan berpendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai konsesi UUD 1945 pasal 28 hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pemikiran kita. Saya masih merasa bahwa kami berdua tidak bersalah," ujar Rizal.

Saat ini keduanya hampir bebas karena telah menghabiskan waktu 6 bulan 3 hari kurungan, Jamran mengaku setelah bebas akan kembali mengajar. Sedangkan Rizal mengaku akan tetap melakukan perlawanan melalui aksi.

"Kalau saya akan bangun usaha dan saya akan tetap melakukan perlawanan," ujar Rizal.

Rizal mengatakan kemungkinan keduanya akan melakukan banding atau masih berpikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, ketua majelis hakim Ratmono mengatakan keduanya terbukti secara sah melakukan penyebaran ujaran kebencian di facebook atau twitter yang berbau SARA.

Majelis juga berpendapat walaupun keduanya memiliki hak bebas berpendapat, tetapi ada batasnya yaitu fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan maka postingan itu disebut fitnah. Keduanya dinilai melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kalau postingan tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan maka cenderung fitnah seperti postingan tanggal 3 Mei 2015. Kali ini jelas merupakan penghinaan kepada presiden RI karena untuk dapat dikatakan PKI harus mmiliki bukti dan fakta yang sebenarnya sehingga kalau dilihat postingan itu adalah fitnah yang bisa menyebarkan kebencian," ujarnya. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads