"Selasa (6/6) kita akan memanggil saksi untuk tersangka HRS, itu Ibu Emma," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sementara Firza Husein dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (7/6). "Ya sekitar jam sembilan jam sepuluh (waktu pemeriksaan) kita agendakan di situ," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya juga masih menyelidiki penyebar chat WhatsApp yang kemudian dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh kepolisian.
"Itu kan semuanya alamatnya palsu semua, sedang kita dalami sedang kita selidiki sampai sekarang kita masih berupaya dan bekerja keras untuk mencari siapa sebenarnya yang mengupload itu," ujarnya.
Argo mengakui, pihaknya kesulitan dalam menyelidiki penyebar chat tersebut. "Ya namanya berubah-ubah, namanya palsu semua gimana ya, kita juga bukan Superman iya toh, gitu. Kota pelan-pelan," kata dia.
Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana menyebut penetapan tersangka kliennya adalah sebuah upaya rekayasa. Eggi mengatakan pihaknya baru memperbolehkan Rizieq kembali ke Indonesia asalkan tidak ditahan polisi.
"Saya konfirmasi dengan habib bagaimana, habib malah tanya 'kapan saya mesti pulang?'. Sekarang saya jawab dulu, oke pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi, Kamis (1/6). (mei/fdn)











































