"Urip yang mantan jaksa telah keputusan bebas dan nampaknya menimbulkan persepsi negatif karena yang bersangkutan baru menjalani 9 tahun dari 20 tahun dalam perkara suap dan pemerasan (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI)," sebut Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo menegaskan sekali lagi pembebasan bersyarat Urip kewenangan penuh Kemenkum HAM. Jika ada pihak yang bertanya-tanya soal Urip, Prasetyo merekomendasikan untuk menanyakannya langsung ke Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urip dapat menghirup udara bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Mantan jaksa Kejaksaan Agung ini dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (12/5) lalu.
Jaksa Urip divonis 20 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Sebtember 2008 silam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai miliaran rupiah. (gbr/asp)











































