Tanya Jaksa Agung soal Penjara Penuh, Kasus Messi Ikut Disinggung

Tanya Jaksa Agung soal Penjara Penuh, Kasus Messi Ikut Disinggung

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 15:57 WIB
Tanya Jaksa Agung soal Penjara Penuh, Kasus Messi Ikut Disinggung
Jaksa Agung M Prasetyo bersama jajarannya raker Komisi III DPR di Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, bertanya kepada Jaksa Agung mengenai kaburnya napi/tahanan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Saat bertanya, Akbar menyinggung hukum pemidanaan di negara lain dengan mencontohkan kasus pajak bintang Barcelona Lionel Messi.

Menurut Akbar, aparat penegak hukum di Indonesia kerap menangkap orang yang disangka melakukan pidana dan langsung menjebloskannnya ke tahanan karena kasus narkoba hingga perkelahian. Padahal, kata Akbar, penegak hukum harus mengubah paradigma dengan mencontoh penerapan hukum di negara Spanyol terkait pajak Messi.

"Messi bersama ayahnya melakukan penggelapan pajak, dia didenda bayar pajak Rp 30 M dan dua tahun penjara, sekarang banding. Apakah Messi dan ayahnya mendapatkan fasilitas hukum di sana? Di Spanyol boleh tak dipenjara (kalau hukuman) di bawah dua tahun. Barangkali ini tawaran, bukan hanya soal penjara tapi kita memikirkan hal lain," kata Akbar dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung M Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pernyataan tersebut, Prasetyo mengatakan pemerintah sudah memikirkan berbagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas rutan. Salah satunya membuat penjara khusus di suatu pulau.

"Oleh karenanya pemerintah memikirkan percepatan. Bikin pulau tertentu bangun lapas untuk tahanan tertentu," ujarnya.

Ada juga cara lain yang masih dikaji terkait persoalan kelebihan jumlah napi/tahanan dari kapasitas daya tampung. Opsi yang dimaksud Prasetyo seperti hukuman denda untuk lejahatan jenis tertentu agar negara juga tak pusing memikirkan nasib narapidana di lapas.

"Kami sepakat perlu dicarikan terobosan bagaimana mengatasi berjubelnya tahanan di LP. Untuk menjatuhkan pidana denda untuk kejahatan tertentu," jelas Prasetyo.

"(Dengan begitu) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) meningkat, tak terbebani mengurusi kehidupan napi yang bersangkutan dan agak berkurang penghuni lapas yang sangat terbatas," imbuh dia. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads