Menurut Akbar, aparat penegak hukum di Indonesia kerap menangkap orang yang disangka melakukan pidana dan langsung menjebloskannnya ke tahanan karena kasus narkoba hingga perkelahian. Padahal, kata Akbar, penegak hukum harus mengubah paradigma dengan mencontoh penerapan hukum di negara Spanyol terkait pajak Messi.
"Messi bersama ayahnya melakukan penggelapan pajak, dia didenda bayar pajak Rp 30 M dan dua tahun penjara, sekarang banding. Apakah Messi dan ayahnya mendapatkan fasilitas hukum di sana? Di Spanyol boleh tak dipenjara (kalau hukuman) di bawah dua tahun. Barangkali ini tawaran, bukan hanya soal penjara tapi kita memikirkan hal lain," kata Akbar dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung M Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya pemerintah memikirkan percepatan. Bikin pulau tertentu bangun lapas untuk tahanan tertentu," ujarnya.
Ada juga cara lain yang masih dikaji terkait persoalan kelebihan jumlah napi/tahanan dari kapasitas daya tampung. Opsi yang dimaksud Prasetyo seperti hukuman denda untuk lejahatan jenis tertentu agar negara juga tak pusing memikirkan nasib narapidana di lapas.
"Kami sepakat perlu dicarikan terobosan bagaimana mengatasi berjubelnya tahanan di LP. Untuk menjatuhkan pidana denda untuk kejahatan tertentu," jelas Prasetyo.
"(Dengan begitu) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) meningkat, tak terbebani mengurusi kehidupan napi yang bersangkutan dan agak berkurang penghuni lapas yang sangat terbatas," imbuh dia. (gbr/fdn)











































