Polri dan Dinas Peternakan Sulsel Awasi Penjualan Sapi Betina

Polri dan Dinas Peternakan Sulsel Awasi Penjualan Sapi Betina

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 15:57 WIB
Polri dan Dinas Peternakan Sulsel Awasi Penjualan Sapi Betina
Pertemuan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Baharkam Mabes Polri di hotel Grand Asia, Makassar, Senin 5 Juni 2017. (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas Peternakan Sulsel dan jajaran Satpol PP melakukan pengawasan dan pencegahan penjualan sapi betina produktif di sejumlah pasar hewan, rumah jagal, dan sentra peternakan sapi.

Sebelum aksi penindakan, perwakilan Satuan Bina Masyarakat dari 24 Polres se-Sulsel dan Dinas Peternakan seluruh kabupaten se-Sulsel lebih dulu dibekali pemahaman dan materi tentang larangan penjualan sapi betina produktif dan penyembelihan sapi bunting oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri di hotel Grand Asia, Makassar, Senin (5/6/2017).

Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah dalam keterangannya usai membuka sosialisasi pengendalian sapi betina produktif bersama Baharkam Mabes Polri dan Polda Sulsel di hotel Grand Asia, menyebutkan pihaknya sengaja melibatkan aparat kepolisian karena anggotanya menyebar secara merata di seluruh daerah di Indonesia, untuk melakukan pencegahan pada warga menyembelih sapi betina produktif, maupun pada para pedagang sapi memperjualbelikan sapi bunting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Polri ditugaskan ikut memeriksa Surat Keterangan Sehat Hewan pada penjual maupun peternak sapi di setiap rumah jagal hewan. Selain itu juga ikut melakukan sosialisasi pentingnya menjaga stok sapi nasional dengan merawat sapi indukan.

"Kita gandeng Polri karena punya pasukan hingga di desa, bisa sosialisasi dan cegah masyarakat menjual pabrik sapinya yakni sapi bunting, sebab tidak ada cara lain memproduksi sapi selain menyiapkan sapi indukan yang produktif. Tahun ini kita lakukan di 40 Kabupaten dan kota di 7 provinsi yang masuk kategori lampu kuning dan lampu merah kasus pemotongan sapi betinanya," ujar Nasrullah.

Sementara menurut Wakil Direktur Binmas Baharkam Mabes Polri Kombes Ricky F Wakanno, dari Mabes Polri hingga Polsek akan melakukan pemantauan, identifikasi wilayah, mendata para pedagang sapi, melibatkan polisi Sabhara, polisi lalu lintas dan Binmas untuk melakukan pendekatan dan komunikasi pada masyarakat tentang larangan penjualan sapi bunting dan penyembelihan sapi betina produktif.

"Kalau sudah disampaikan tapi tetap dilanggar, kami kenakan mereka pidana, sesuai UU No 41 Pasal 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tapi pada dasarnya kami mulai dengan pendekatan pada masyarakat lebih dahulu agar jumlah penjualan sapi betina menurun," pungkas Ricky.

Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih cukup tinggi, di mana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor. Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan swasembada daging sapi bisa dicapai dalam waktu satu dekade, salah satunya dengan program pembibitan sapi unggul di beberapa daerah di Indonesia dan melakukan pencegahan penyembelihan sapi betina produktif.

(mna/try)


Berita Terkait