"Pesan saya, teman-teman yang mengatur ketenagakerjaan ini be flexibel. Karena dengan sekarang ini dengan teknologi digital dan internet of things, fisikal kita mungkin bisa berbeda," kata Sandiaga di Gedung Merah Putih, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Sandiaga mengaku tidak berkompetensi untuk mengomentari masalah hukum. Namun, ia mempunyai pengalaman sebagai pengusaha mengenai karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini aturan larangan pernikahan dengan teman sekantor sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar HAM. Aturan perkawinan dengan teman sekantor tersebut diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini