"Kedua truk beserta sopirnya ini tertangkap tangan hari Jumat (2/5) siang, sekitar pukul 15.30 WIB. Masing-masing membawa 8 ton," ujar Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Irwanto kepada wartawan, Senin (5/6/2017).
Kedua sopir yang diamankan di jalan lintas Alang-alang Lebar ini mengaku BBM ilegal tersebut milik seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolda dengan inisial WR. Barang tersebut akan dibawa ke wilayah Lampung.
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
"Kalau keterangan sopir, katanya milik seorang anggota Polri berinisial WR dan bertugas di sini (Mapolda)," ujar Irwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita amankan truk dan sopirnya. Keduanya dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara," tuturnya.
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |












































Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom