"Ketunggalan itu adalah aspek yang sangat penting. Berdasarkan temuan itu ada celah adanya ketidaktunggalan sehingga aspek ketidaktunggalan itu dilakukan, sehingga tujuan dari ketunggalan itu sebetulnya tidak tercapai," kata Bob dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Bob dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Jaksa KPK pun menanyakan apakah sampai akhir sistem ketunggalan itu tidak tercapai yang diamini oleh Bob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob juga ditanya jaksa mengenai apakah kesalahan yang menyebabkan ketidaktunggalan itu dimulai sejak penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bob menjawab iya.
"Apakah kesalahan sudah dimulai sejak KAK itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Bob juga menyinggung mengenai hardware yang dipakai untuk pemindaian iris dan fingerprint. Menurut Bob, hardware yang ditemukan untuk proyek e-KTP lebih cocok untuk pemindaian iris.
"Mempunyai spesifikasi hardware yang berbeda. Pengadaan hardware untuk pemindaian untuk iris lebih kecil dibandingkan dengan pemindaian dengan finger print. Ditemukan bahwa spek yang disampaikan itu sebetulnya itu lebih cocok untuk pemindaian iris," jelas Bob.
Selanjutnya Bob ditanya mengenai aspek keamanan database yang disebutkan justru kuncinya dipegang pihak prinsipal.
"Kita mendapati yang mendapat akses ke database itu bukan petugas yang semestinya. Tapi dilakukan oleh prinsipal. Dia menggunakan password yang seharusnya digunakan oleh petugas berwenang," tutur Bob.
Menurut Bob hal tersebut bisa berbahaya karena data kependudukan bisa saja bocok ke pihak luar. Jaksa lantas bertanya perusahaan apa yang memegang kunci tersebut.
"Perusahaan apa?" tanya jaksa.
"Ada nama perusahaan lokal," jawab Bob.
"Apakah PT Noah (PT Noah Arkindo)," tanya jaksa lagi.
"Iya," jawabnya. (rna/dhn)