"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," putus majelis hakim yang diketuai Ratmono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (5/6/2017).
Selain itu, keduanya juga didenda Rp 10 juta. Bila tidak membayar denda maka keduanya menghuni penjara selama 1 bulan lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mendengar putusan itu, pengunjung sidang langsung teriak takbir. Keduanya mengaku pikir-pikir terkait hukuman denda Rp 10 juta, apakah akan membayar atau keberatan.
Berdasarkan perhitungan, Rizal dan Jamran sudah menghuni tahanan selama 6 bulan dan 2 hari. Maka sisa hukuman adalah 13 hari atau 2 pekan. Bila tidak banding, maka keduanya bebas dua pekan lagi. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini