Dihukum 195 Hari Penjara, Rizal dan Jamran Bebas 2 Pekan Lagi

Dihukum 195 Hari Penjara, Rizal dan Jamran Bebas 2 Pekan Lagi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 14:39 WIB
Jakarta - Rizal dan Jamran divonis 195 hari karena terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Karena sudah ditahan 6 bulan lebih, maka keduanya bisa langsung bebas 13 hari lagi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," putus majelis hakim yang diketuai Ratmono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (5/6/2017).

Selain itu, keduanya juga didenda Rp 10 juta. Bila tidak membayar denda maka keduanya menghuni penjara selama 1 bulan lebih lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bertindak kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ratmono.
Dihukum 195 Hari Penjara, Rizal dan Jamran Bebas 2 Pekan Lagi

Mendengar putusan itu, pengunjung sidang langsung teriak takbir. Keduanya mengaku pikir-pikir terkait hukuman denda Rp 10 juta, apakah akan membayar atau keberatan.

Berdasarkan perhitungan, Rizal dan Jamran sudah menghuni tahanan selama 6 bulan dan 2 hari. Maka sisa hukuman adalah 13 hari atau 2 pekan. Bila tidak banding, maka keduanya bebas dua pekan lagi. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads