Kemensos Ikut Turun Tangan di Kasus Persekusi Remaja M

Kemensos Ikut Turun Tangan di Kasus Persekusi Remaja M

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 14:29 WIB
Kemensos Ikut Turun Tangan di Kasus Persekusi Remaja M
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Sosial ikut turun tangan di kasus persekusi yang terjadi di Cipinang, Jakarta Timur. Kemensos membantu korban persekusi, remaja M (15) dan keluarganya mendapatkan rumah sementara setelah diusir oleh pemilik kontrakan.

"Korban dan keluarganya sudah ditangani Kemensos, di dalam suatu safe house di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniwan mengatakan, pasca korban diusir dari rumah kontrakannya, pihaknya berkoordinasi dengan Kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita koordinasi dengan Kemensos dan (korban) diberikan rumah sementara atau shelter dan sekolahnya diurus," ujar Hendy.

Polisi juga telah menyerahkan M bersama ibunya dan 6 saudaranya ke Kemensos pada Minggu (4/6) kemarin. Saat ini, korban bersama keluarganya ditampung di sebuah shelter Kemensos.

"Prosesnya masih berlanjut. Saat ini kami masih mencari pelaku lainnya," imbuh Hendy.

Sebelumnya, M dievakuasi oleh polisi setelah diperselusi oleh sekelompok orang. Kasus bermula ketika korban memposting status di media sosial yang dianggap menghina Habib Rozieq Syihab.

Salah satu pelaku persekusi adalah M. Abdul Mujid sempat mengaku sebagai anggota FPI. Namun keterangan Abdul Mujid itu dibantah oleh pihak FPI. Pelaku lainnya bernama Matsunin.

"Menurut data kami, dia simpatisan FPI," kata Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif.

Menurutnya, setiap anggota FPI mempunyai kartu anggota. Namun Slamet memastikan bahwa Abdul Mujid tak punya kartu anggota. "Ya kalau anggota ada kartu anggotanya," kata Slamet.

Kedua pelaku dijerat pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP. (mei/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads