"Tersangka masuk ke toko Indomaret tersebut dengan cara membuka 3 genteng sambil menggunakan topeng dan kemudian menjebol plafon, tepatnya di atas ruangan kasir," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Mapolrestro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (5/6/2017).
Aksi itu dilakukan tersangka pada Jumat (2/6) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka masuk ke minimarket dengan cara memanjat dinding rumah kosong yang bersebelahan dengan minimarket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu alarm berbunyi sehingga masyarakat dan polisi datang. Dalam tes urine, pelaku juga positif narkoba, ini yang akan kita dalami lagi," tutur Harry.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Hasil curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya masker, palu, dan obeng. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. (abw/idh)