Permainan Golf dalam Pusaran Suap Patrialis Akbar

Permainan Golf dalam Pusaran Suap Patrialis Akbar

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 14:02 WIB
Permainan Golf dalam Pusaran Suap Patrialis Akbar
Patrialis Akbar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Basuki Hariman dan Ng Fenny merupakan pengusaha yang didakwa memberikan suap ke mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Mereka didakwa memberikan uang sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar dengan maksud mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pembacaan surat dakwaan terhadap Basuki dan Fenny itu dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017). Namun ada yang mencolok di balik perbuatan suap yang dilakukan keduanya.

Baca juga: Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian besar lokasi yang menjadi locus delicti (lokasi terjadinya perbuatan pidana) berada di golf club. Jaksa KPK setidaknya menyebut lokasi itu berada di Jakarta Golf Club Rawamangun dan Royale Jakarta Golf Club Halim serta lokasi permainan golf di Batam dan Bintan.

Permainan Golf dalam Pusaran Suap Patrialis AkbarBasuki Hariman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ng Fenny (dilakukan penuntutan secara terpisah), sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, Royale Jakarta Golf Club Halim, Restoran D'Kevin di Graha Intiland Jakarta, Restoran Paul di Pacific Place Jakarta, vila milik Patrialis Akbar di Cisarua Bogor, restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia Jakarta, Plaza Indonesia Jakarta dan Restoran Tony Roma's di Plaza UOB Jakarta," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK lalu menerangkan pertemuan di Jakarta Golf Club Rawamangun terjadi pada Agustus 2016. Saat itu, Kamaludin diminta Basuki dan Fenny menyampaikan kepada Patrialis untuk meminta bantuan agar permohonan uji materi atas UU Peternakan itu. Saat itu, Patrialis mengaku akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu.

Lalu pada 22 September 2016, Kamaludin menerima uang USD 20 ribu dari Basuki dan Fenny di Pacific Place. Uang itu diminta Kamaludin untuk keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis.

"Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta," ujar jaksa KPK.

Tak hanya itu, peristiwa pidana yang diterangkan jaksa lainnya juga terjadi di klub golf lainnya yaitu di Royale Jakarta Golf Club. Jaksa KPK menerangkan peristiwa itu terjadi pada 30 September 2016.

"Bahwa pada tanggal 30 September 2016 bertempat di Royale Jakarta Golf Club, terjadi pertemuan antara terdakwa, Kuswandi, Kamaludin, Patrialis Akbar dan Ahmad Gozali. Dalam pertemuan itu Patrialis Akbar menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa beruntung karena permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 akan dikabulkan dan atas informasi tersebut terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Patrialis Akbar. Adapun biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut, dibayar oleh Kamaludin," ujar jaksa KPK.

Baca juga: Benarkan Golf Bareng Patrialis, Hamdan Zoelva: Saya Bayar Sendiri

Selain itu, ada pula keperluan bermain golf yang dilakukan Patrialis di Batam dan Bintan. Bahkan, jaksa KPK menyebutkan pula ada mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang ikut bermain golf. Namun belakangan Hamdan membantah bila dibayari menggunakan suap, melainkan dia membayar sendiri semua keperluannya.

"Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2016 bertempat di sebuah restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, terdakwa bersama Ng Fenny bertemu dengan Kamaludin dan Zaky Faisal. Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Ng Fenny menanyakan kepada Kamaludin terkait permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 dan Kamaludin menjawab masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi," kata jaksa KPK.

"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah USD 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," sambung jaksa KPK.

Permainan Golf dalam Pusaran Suap Patrialis AkbarNg Fenny (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.

Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads