"Betul, pernah main bareng," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Senin (5/6/2017).
Namun Hamdan menegaskan bila dia membayar sendiri segala keperluan terkait bermain golf itu. Hamdan juga mengaku tidak tahu Patrialis dapat uang dari mana sehingga bisa main golf tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam surat dakwaan Basuki Hariman dan Ng Fenny, Patrialis disebut menggunakan uang suap untuk bermain golf bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Basuki dan Ng Fenny didakwa memberikan suap kepada Patrialis melalui Kamaludin.
Jaksa KPK menyebut Basuki berkepentingan menyuap Patrialis untuk mengabulkan putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa KPK menyebut pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa (Basuki Hariman) meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah USD 20 ribu. Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaannya.
Kemudian pada 13 Oktober 2016, Basuki dan Ng Fenny kembali bertemu dengan Kamaludin yang ditemani seseorang bernama Zaky Faisal. Dalam pertemuan itu, Basuki dan Ng Fenny menanyakan tentang perkembangan proses uji materi di MK.
"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah USD 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa KPK.
Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp/dhn)











































