Jaksa Agung: HTI Bisa Buat Indonesia Terhapus dari Peta Dunia

Jaksa Agung: HTI Bisa Buat Indonesia Terhapus dari Peta Dunia

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 13:00 WIB
Jaksa Agung: HTI Bisa Buat Indonesia Terhapus dari Peta Dunia
Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai langkah pemerintah yang ingin membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Sebab, visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.

Prasetyo menyebut pengakuan HTI yang menyebut ideologi Pancasila, UUD 45 dan bentuk negara NKRI di AD/ART ormas itu tak dijalankan. HTI ingin mengubah Indonesia menjadi negara paham khilafah.

"Seperti HTI dengan visi khilafah melalui gerakan politik akan membawa implikasi yang membahayakan negara. Paham ini transnasional dan secara tak langsung dapat membuat Indonesia terhapus dari peta dunia," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan HTI yang membawa-bawa simbol agama untuk menjadi ideologi negara dapat menimbulkan gejolak dari penganut agama lain. HTI juga telah menimbulkam ketidakpercayaan publik kepada pemerintah karena menolak sistem pemilihan umum (Pemilu) dalam berdemokrasi.

"Menimbulkan pertentangan dengan konsepsi publik. Tujuan dakwah politik HTI bertentangan dengan konsep NKRI," jelas Prasetyo.

Prasetyo mengklarifikasi keputusan pemerintah membubarkan HTI adalah bentuk anti-ormas Islam. Menurut dia, langkah itu semata-mata demi merawat NKRI, seperti yang dilakukan negara-negara lain di Tanah Arab.

Baca juga: Dianggap Bahayakan NKRI, HTI: Kami Solusi untuk Negeri Ini

"Keputusan ini diambil bukan semata-mata pemerintah anti-ormas Islam tapi tindakan tersebut semata-mata menjaga dan merawat NKRI," terangnya.

"Pelarangan aktivitas HTI telah dilakukan 23 negara lain dan sebagian besar negara di Jazirah Arab," sambungnya.

Kejaksaan akan ikut intensif membahas dan mengkaji secara komprehensif terkait ormas yang diindikasikan anti-Pancasila. Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah.

Baca juga: Sebagai Ormas Berbadan Hukum, HTI Menolak Dibubarkan

"Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," pungkasnya.

Sebelumnya, HTI menanggapi penilaian pemerintah yang menyebut aktivitas HTI menimbulkan benturan dan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan kegiatan HTI hanya kelompok dakwah.

"Kami sampaikan bahwa kami adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini, yang kami yakini sebagai solusi permasalahan yang tengah dihadapi oleh negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi masalah," ucap Ismail di kantor pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5). (gbr/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads