"Perkawinan adalah hal yang sakral, yang diatur dalam UU Perkawinan," ujar Jhoni usai persidangan di Gedung MK, Senin (5/6/2017).
Jhoni mengatakan kalau di dalam perusahaan itu terjadi perkawinan dengan teman sekantor dapat berakhiri PHK. Alhasil segala cara pun dilakukan oleh perkerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhoni menganggap selain bertentangan dengan konstitusi, UU ini juga melanggar HAM. Terlebih yang diatur dalam UU ini masalahan keterkaitan antar dua insan manusia berbeda.
"Hati ini kan panggilan enggak bisa kita tolak. Kalau terjadi perselingkuhan di kantor, siapa bertanggung jawab, siapa yang berdosa? Makanya itu untuk melindungi warga negara ini, frasa "kecuali...." Itu harus dihilangkan," tutur Jhoni.
Atas ketidakhadiran DPR, Joni mengaku kecewa atas sikap dari anggota legislatif tersebut. Terlebih sebagai pembentuk UU, DPR sebagai wakil rakyat menyetujui UU yang diusulan pemerintah.
"Kecewa ya kecewa karena saya pengen denger alasan DPR, Pemerintah kemarin alasannya dah lain kan.Untuk menghindari dari terjadinya konflik kepentingan," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini