Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB, Senin (5/6/2017), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Jaksa KPK menghadirkan 3 ahli.
Ahli pertama berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Hermawan Kaeni. Hermawan bertugas sebagai konsultan pengadaan barang dan jasa pemerintah di LKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ahli ketiga berasal dari swasta, yakni Eko Fajar Nur Prasetyo. Eko selama ini dikenal sebagai ahli chip di Indonesia. Jaksa dan pengacara sepakat mendengarkan keterangan ahli secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/dhn)











































