"Dedi Prijono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Sebelumnya, Dedi pernah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Saat itu Dedi mengaku tidak banyak tahu tentang kasus tersebut. Dedi merupakan wiraswasta yang menjadi sub kontraktor dari perusahaan Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merupakan tersangka ketiga dalam pusaran kasus megakorupsi tersebut setelah Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemdagri.
Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.
USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.
Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.
Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun. (nif/dhn)











































