"Kita masih belum ada sikap, masih lihat perkembangannya. Kemungkinan kita bahas juga," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Berkas banding yang diperiksa majelis hakim PT DKI merupakan banding yang diajukan pihak jaksa sebelumnya. Namun Kejaksaan Agung kemudian mengkaji ulang karena pihak Ahok mencabut bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.
Selain alasan tersebut, Prasetyo bicara tentang alasan keadilan dalam penegakan hukum.
"Kita tak mau ke depan begitu mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama, itu tentunya harus kita hindari. Bahkan lebih luas lagi mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya tak boleh disentuh, meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," ujarnya.
Dalam perkara banding, majelis hakim, yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak, akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di PN Jakut. (gbr/fdn)