"Doanya bismillah, putusan bisa membuktikan keadilan dan kebenaran di bumi pertiwi ini," kata Andris kepada detikcom, Senin (5/6/2017).
Rizal dan Jamran sedianya akan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, hari ini. Berdasarkan informasi, sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rizal dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Jamran dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
JPU menuntut Jamran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian serta diunggah secara berulang dan sistematis.
"Menyatakan terdakwa Jamran terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan yang dilakukan berulang," ujar ketua tim JPU, Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (24/5).
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
JPU mendakwa keduanya menyebarkan informasi secara berulang dan menyebabkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan SARA. Terdakwa memfokuskan penyebaran ujaran kebencian di posting-an akun Twitter keduanya, yaitu @BacotIwan, dengan objek yang sama, yaitu Ahok. (yld/jor)











































