"Kalau dideprotasi ya pulang. Kan begitu saja, sederhana," kata Kapitra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/6/2017).
Kapitra mengatakan soal visa merupakan kewenangan negara yang dikunjungi, dalam hal ini Arab Saudi. Jika negara tersebut telah menyatakan masa kunjungan Rizieq telah habis, mau tak mau imam besar FPI tersebut harus pulang ke Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra sendiri mengaku tidak tahu pasti kapan visa Rizieq akan habis. "Kalau tidak salah bulan ini (Juni). Tapi kan visa itu bisa diperpanjang, tergantung negara tersebut," tuturnya.
"Kalau izin tinggalnya sudah tidak ada lagi ya pulang, begitu saja. Kalau memang dia tidak boleh tinggal lagi, ya pulang. Gitu saja," ucapnya.
Rizieq belum juga kembali dari Arab Saudi meski telah dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memastikan Rizieq akan dideportasi Saudi saat masa berlaku visanya habis.
"Kalau visa yang dimiliki Habib Rizieq itu kan visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui dubes-nya. Nggak ada urusannya Imigrasi (Kemenkum HAM) dengan visa tersebut," ungkap Ronny di kantornya, gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6). (jor/fai)