Pasal yang masih menjadi sengketa di antaranya pasal Guantanamo dan pasal yang mengatur keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR ini, kedua pasal itulah yang masih menjadi dinamika di Dewan. "Guantanamo ada di pasal 43A. Kalau pasal keterlibatan TNI diatur pasal 43B," ungkap Hanafi, Minggu (4/6/2017).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang mendesak dilakukan. Berdasarkan wacana, elemen seperti TNI bakal diakomodasi dalam menanggulangi terorisme. Nantinya yang menjadi pemimpin pemberantasan terorisme TNI dan Polri adalah presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan usulan TNI dilibatkan dalam menanggulangi terorisme, secara pribadi Hanafi mendukung langkah tersebut. Sebab, anatomi terorisme saat ini terus berubah-ubah.
"Terorisme seperti di Malawi, Filipina Selatan, kan juga bisa mengancam kedaulatan dan pertahanan negara, nah di situlah TNI harus masuk," tuturnya.
Agar peran TNI dalam menangani terorisme jelas dan terukur, nanti bakal dibuat sejumlah kriteria. Melalui kriteria tersebut, nanti bisa ditentukan peran TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Ada beberapa pasal yang masih dibahas. Kemungkinan masih dua kali sidang lagi yang akan dilakukan. Targetnya ya kalau tidak September ya Oktober," ucapnya. (mcs/jor)











































