Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Taufik Basari dalam diskusi 'Negara Hukum dan Persekusi' di Resto Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, No 5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017). Menurut Taufik, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melihat persekusi dan fenomena hate speech sebagai satu kesatuan.
Selain itu, ia juga mengatakan penegakan yang dilakukan dalam kasus persekusi tidak hanya melalu hukum. Melainkan juga dengan adanya pendekatan sosiologis dan pendekatan politik kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga beranggapan bahwa bila pendekatan-pendekatan tersebut tidak berjalan beriringan maka akan memperluas pada hal- hal yang tidak diinginkan. Bahkan, persekusi bisa merembet ke hal-hal yang bukan pokok persoalan.
"Kalau semata-mata yang dilakukan pendekatan hukum, kita nanti akan punya perbenturan di soal sejauh mana juga perlindungan terhadap pembebasan berbicara itu akan menjadi isu juga," paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengapresiasi ketegasan Kapolri dalam menangani kasus ini. Namun ia juga menyayangkan adanya pihak kepolisian yang masih mengafirmasi persekusi.
"Kapolri mengeluarkan yang positif, tetapi sebelum hal ini mengemuka beberapa polres justru mengafirmasi persekusi, mengapa, karena dia bukan hanya membiarkan tapi dia menjadi seolah olah bagian dari mesin ini," tutur Asfinawati.
Hal ini menurutnya menyebabkan polisi di beberapa tempat, tidak bisa membedakan siapa sebetulnya korban dan siapa sebetulnya pelaku dari persekusi. (imk/jor)











































