"Pertama kita dalam suasana bulan Ramadan kita ingin kondisi kota Depok dalam kondisi yang aman dan nyaman, secara khusyuk mempunyai kewajiban menjaga situasi aman dan nyaman dan ingin melindungi warga dari berbagai ancaman," ujar Idris di Kantor Walikota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Minggu (4/6/2017).
Penyegelan itu dihadiri Pemkot Depok, Dandim, Kapolresta Depok, MUI dan FKUB. Idris mengatakan sebagai langkah antisipatif dari hasil laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di samping itu, Idris juga mengacu pada fatwa MUI, Pergub tahun 2011 dan peraturan wali kota. Idris juga mencatat sedikitnya sudah tujuh kali melakukan penyegelan.
"Kedua pemerintah kota Depok sudah berkali kali melakukan penyegelan atau pemasangan kembali segel yang mereka bongkar ada tujuh kali. Pada tahun 15 April 2011, 20 Oktober 2011, Mei dan Desember 2013, 2 Oktober 2014, 7 Januari 2015, 23 Februari 2017, dan 3 Juni 2017 melakukan penyegelan ulang terhadap masjid Al Hidayah milik jamaah Ahmadiyah diketahui tanggal 2 Juni," paparnya.
Idris menyebut sebelum melakukan penyegelan, dia juga sempat mengambil sejumlah barang bukti penyebaran paham Ahmadiyah. Di antaranya leaflet, catatan hingga gambar Majelis Ansorullah.
"Ketika saya datang kesana saya sempat mengambil barang bukti penyebaran paham Ahmadiyah baik lewat leaflet, catatan, atau lembaran, tabloid darsus, dan ada gambar besar bersama pengurus majelis Ansorullah. buku-buku ini merupakan bagian daripada penyebaran Ahmadiyah. Ini sesuai dengan apa yang sudah ada di perundang-undangan," kata dia.
Pihak Ahmadiyah belum bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan Idris ini. Jubir Ahmadiyah Indonesia Yenra Budiana belum mau berkomentar.
"Nanti ya," kata Yenra. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini