Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres, Kombes Suyudi Ario Seto berhasil mengamankan Cutit pada Sabtu (3/6/2017), pukul 03.00 WIB. Dia diamankan di Jalan Kemayoran, RT 12 RW 07, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami menangkap Fikri alias Cutit, dan diamankan karena memiliki senjata ilegal jenis senpi, senpi pernah digunakan untuk mencuri sebuah motor di daerah Galur, Jakarta Pusat dan juga sekitar Mangga Besar Raya," kata Suyudi kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya di bawah pimpinan kepala tim TAP, kami berhasil mengamankan tersangka Cutit di rumahnya, dan ditemukan 1 pucuk senpi dengan 4 amunisi," terang Suyudi.
Team Alpha Plus (TAP) Polres Metro Jakarta Pusat Foto: Dok. Istimewa |
Dari hasil interogasi, Cutit diketahui membeli senpi itu dari seorang pria bernama Ipin. Senpi itu dibelinya seharga Rp 3,5 juta.
"Dan dari hasil interogasi maka tersangka memiliki senpi dengan cara membeli dari seseorang bernama Ipin seharga Rp 3.500.000 di Tangerang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 amunisi kaliber 38, 1 buah kunci leter T, berikut 4 anak mata kunci leter T. Sementara itu, tersangka Cutit kini diamankan di Polres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut. (cim/ams)












































Team Alpha Plus (TAP) Polres Metro Jakarta Pusat Foto: Dok. Istimewa