Penyokong Dana Cetak Uang Palsu Rp 12 Miliar Juga Dibui 14 Tahun

Penyokong Dana Cetak Uang Palsu Rp 12 Miliar Juga Dibui 14 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 04 Jun 2017 14:55 WIB
Penyokong Dana Cetak Uang Palsu Rp 12 Miliar Juga Dibui 14 Tahun
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Petani dari Jombang, Agus Sugioto dihukum 14 tahun penjara karena mencetak uang palsu senilai Rp 12,181 miliar. Agus bekerja setelah mendapat sokongan dana Rp 500 juta dari Abdul Karim.

"Saya pengusaha travel. Memberikan modal untuk membuat uang rupiah palsu dengan modal Rp 500 juta yang digunakan Agus," kata Abdul Karim dalam kesaksiannya sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Minggu (4/6/2017).

Antara Agus dan Abdul Karim sudah kenal lama. Abdul Karim tak curiga saat Agus meminjam sejumlah uang untuk modal bikin uang palsu. Rencananya pembelinya dari Bali, lewat seorang perantara. Lantas, Abdul Karim mengeluarkan uang Rp 500 juta guna keperluan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mesin cetak offset second sebesar Rp 100 juta. Mesin ini rusak setelah beberapa kali dipakai.
2. Kembali memesin cetak dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp 245 juta.
3. Membeli bahan uang palsu seperti kertas, mika, tinta, alat sablon dkk seharga Rp 20 juta.
4. Membeli mesin pemanas Rp 3,5 juta.
5. Biaya operasional Rp 200 juta.

Dalam aksi itu, melibatkan ahli cetak uang palsu lainnya yaitu Agus, Maman dan Juni. Semua produksi uang palsu itu dilakukan pada pertengahan Januari 2015 di rumah Abdul Karim di Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.

Setelah tercetak pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 12,181 miliar, uang itu disimpan di rumah Agus. Serah terima uang palsu dengan pembeli direncanakan di Jember. Namun pergerakan mereka terendus sehingga komplotan ini ditangkap di sebuah hotel di Jember pada 24 Januari 2015. Mereka lalu diadili secara terpisah.

Jaksa menuntut Abdul Karim selama 18 tahun penjara. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Jember memilih menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada 1 Setember 2015. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 10 November 2015.

Abdul Karim tak terima dan mengajukan kasasi. Menurutnya, hukuman itu terlalu lama dan tidak adil.

"Yang mencetak uang palsu adalah Joni dan Maman, bukan saya," elak Abdul Karim.

Tapi MA meyakini Abdul Karim tetap bertanggung jawab atas kasus itu. Perbuatan Abdul Karim sebagai penyandang dana untuk membeli mesin-mesin dan bahan-bahan, sudah menunjukan bukti ia terlibat.

"Menolak kasasi terdakwa," putus majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Suhadi, hakim agung Desnayeti dan hakim agung MD Pasaribu. Menurut MA, perbuatan komplotan itu dapat menurunkan nilai mata uang yang beredar dan mengacaukan peredaran moneter yang berujung pada kekacauan perekonomian.

Di kasus itu, Agus juga dihukum 14 tahun penjara. Adapun Aman yang sehari-hari menjadi guru honorer dihukum 8 tahun penjara atas perannya yaitu penghubung calon pembeli dengan Agus. (asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads