Masjid Al Hidayah yang terletak di Jl Muchtar Kel Sawangan baru Kec Sawangan Kota Depok itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegitan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pada Jumat 26 Mei, aparat mendapatkan informasi bahwa segel di masjid tersebut dibuka. Segel di pintu dan jendela sebanyak 8 buah seluruhnya dilepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP datang dan membuat laporan ke kita mengenai perusakan, Kita datang ke TKP tadi malam," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (4/6/2017).
Herry mengatakan, polisi melakukan penyegelan kembali karena juga mendapatkan informasi adanya rencana penyerangan Ahmadiyah oleh sekelompok ormas.
"Setelah ada isu mau diserang lagi kita ke Ahmadiyah tersebut bahwa tidak ada boleh ada kegiatan. Hari Jumat itu dibuka lagi dan hampir diserang," ujar Herry.
Polisi ketika berada di lokasi mengambil CCTV yang ada di masjid tersebut. Rekaman video dari CCTV itu diperlukan untuk melihat peristiwa pembukaan segel.
"Yang dirusak kami dapat, kayu-kayunya. Kami juga mendapatkan CCTV-nya. Ada pengacaranya juga datang, kita sampaikan," ujar Herry.
"Jadi kita bukan melakukan pengeledahan di masjid. Yang jelas mereka kan sudah dilarang berkegiatan di situ, karena sudah ada SKB 3 menteri," sambung Herry. (fjp/fjp)